Pencemaran udara dewasa ini semakin menampakkan kondisi yang sangat memprihatinkan. Sumber pencemaran udara dapat berasal dari berbagai kegiatan antara lain industri, transportasi, perkantoran, dan perumahan. Berbagai kegiatan tersebut merupakan kontribusi terbesar dari pencemar udara yang dibuang ke udara bebas. Pencemar udara yang berasal dari kegiatan atau aktivitas manusia tersebut disebut pencemaran udara yang berasal dari sumber antropogenik.
Namun, pencemaran udara juga bisa disebabkan oleh sumber alamiah, seperti berbagai bencana alam yaitu kebakaran hutan, gunung meletus, gas alam beracun, dll. Dampak dari pencemaran udara tersebut adalah menyebabkan penurunan kualitas udara, yang berdampak negatif terhadap kesehatan manusia, lingkungan, hewan, tumbuhan, dan material. Berdasarkan kebijakan Pembangunan Kesehatan Indonesia 2010, udara merupakan media lingkungan yang merupakan kebutuhan dasar manusia sehingga mendapatkan perhatian yang serius sehingga dijadikan salah satu dari sepuluh program unggulan.
Pertumbuhan bidang industri, transportasi, dll selain memberikan dampak positif yakni sebagai indikator kemajuan ekonomi juga memberikan kontribusi dampak negatif terhadap lingkungan, beberapa diantaranya adalah pencemaran udara dan kebisingan baik yang terjadi didalam ruangan (indoor) ataupun di luar ruangan (outdoor).
Proses pencemaran udara dapat terjadi secara langsung maupun tidak langsung. Secara langsung yaitu bahan pencemar tersebut langsung berdampak meracuni sehingga mengganggu kesehatan manusia, hewan dan tumbuhan atau mengganggu keseimbangan ekologis baik air, udara maupun tanah (primary pollutant). Proses tidak langsung, yaitu beberapa zat kimia bereaksi di udara, air maupun tanah, sehingga menyebabkan pencemaran (secondary pollutant).
Pencemar ada yang langsung terasa dampaknya, misalnya berupa gangguan kesehatan langsung (penyakit akut) atau akan dirasakan setelah jangka waktu tertentu (penyakit kronis). Sebenarnya alam memiliki kemampuan sendiri untuk mengatasi pencemaran (self recovery), namun alam memiliki keterbatasan. Setelah batas itu terlampaui, maka pencemar akan berada di alam secara tetap atau terakumulasi dan kemudian berdampak pada manusia, material, hewan, tumbuhan dan ekosistem (lingkungan).
Jenis parameter pencemar udara berdasarkan pada baku mutu udara ambien menurut peraturan pemerintah Nomor 41 tahun 1999, yang meliputi Sulfur dioksida (SO2), Karbon monoksida (CO), Nitrogen dioksida (NO2), Oksidan (O3), Hidro karbon (HC), PM 10, PM 2.5 (partikel) & TSP (debu) (debu dan partikel selanjutnya disebut partikulat), Pb (Timah Hitam/Timbal), Dustfall (debu jatuh). Berikut adalah kriteria dan karakteristik parameter pencemar udara beserta dampaknya terhadap kesehatan manusia, ekosistem (lingkungan), hewan, tumbuhan serta material.
Namun, pencemaran udara juga bisa disebabkan oleh sumber alamiah, seperti berbagai bencana alam yaitu kebakaran hutan, gunung meletus, gas alam beracun, dll. Dampak dari pencemaran udara tersebut adalah menyebabkan penurunan kualitas udara, yang berdampak negatif terhadap kesehatan manusia, lingkungan, hewan, tumbuhan, dan material. Berdasarkan kebijakan Pembangunan Kesehatan Indonesia 2010, udara merupakan media lingkungan yang merupakan kebutuhan dasar manusia sehingga mendapatkan perhatian yang serius sehingga dijadikan salah satu dari sepuluh program unggulan.
Pertumbuhan bidang industri, transportasi, dll selain memberikan dampak positif yakni sebagai indikator kemajuan ekonomi juga memberikan kontribusi dampak negatif terhadap lingkungan, beberapa diantaranya adalah pencemaran udara dan kebisingan baik yang terjadi didalam ruangan (indoor) ataupun di luar ruangan (outdoor).
Proses pencemaran udara dapat terjadi secara langsung maupun tidak langsung. Secara langsung yaitu bahan pencemar tersebut langsung berdampak meracuni sehingga mengganggu kesehatan manusia, hewan dan tumbuhan atau mengganggu keseimbangan ekologis baik air, udara maupun tanah (primary pollutant). Proses tidak langsung, yaitu beberapa zat kimia bereaksi di udara, air maupun tanah, sehingga menyebabkan pencemaran (secondary pollutant).
Pencemar ada yang langsung terasa dampaknya, misalnya berupa gangguan kesehatan langsung (penyakit akut) atau akan dirasakan setelah jangka waktu tertentu (penyakit kronis). Sebenarnya alam memiliki kemampuan sendiri untuk mengatasi pencemaran (self recovery), namun alam memiliki keterbatasan. Setelah batas itu terlampaui, maka pencemar akan berada di alam secara tetap atau terakumulasi dan kemudian berdampak pada manusia, material, hewan, tumbuhan dan ekosistem (lingkungan).
Jenis parameter pencemar udara berdasarkan pada baku mutu udara ambien menurut peraturan pemerintah Nomor 41 tahun 1999, yang meliputi Sulfur dioksida (SO2), Karbon monoksida (CO), Nitrogen dioksida (NO2), Oksidan (O3), Hidro karbon (HC), PM 10, PM 2.5 (partikel) & TSP (debu) (debu dan partikel selanjutnya disebut partikulat), Pb (Timah Hitam/Timbal), Dustfall (debu jatuh). Berikut adalah kriteria dan karakteristik parameter pencemar udara beserta dampaknya terhadap kesehatan manusia, ekosistem (lingkungan), hewan, tumbuhan serta material.